#2 Rangkuman perpajakan

#2 Rangkuman perpajakan
Photo by Glenn Carstens-Peters / Unsplash
  • PPh & PPN Pemeliharaan Gedung (Bendahara): PPh 23 bisa terutang (jika bukan jasa konstruksi). PPN dipungut instansi pemerintah, kecuali ada pengecualian. Cek PMK 141/2015 & PMK 59/2022!
  • Faktur Pajak Mendahului Pembayaran: FP harus dibuat saat penyerahan/pembayaran, mana yang duluan. Jika FP terbit duluan, harus dibatalkan dan buat yang baru sesuai tanggal seharusnya.
  • Pajak Masukan dari Notul/SPTNP: Jika tidak muncul otomatis di Coretax, bisa input manual.
  • Ganti Status Pengkreditan PPN: Kembali ke status approval di Coretax, edit, lalu buat pembetulan SPT Masa PPN.
  • Tambahkan Rekening di Coretax: Lewat Portal Saya > Perubahan Data > Identitas WP > Perbarui Rekening Bank Utama. Jangan lupa lampirkan bukti dan pastikan nama sesuai!
  • PPN Transaksi dengan PMSE: Kalau manfaatkan jasa/barang digital dari luar negeri via PMSE yang ditunjuk, PPN sudah dipungut PMSE, kita nggak perlu setor lagi.
  • PPh Final UMKM ke Umum: Jika omset melebihi Rp4,8 M di tahun berjalan, tarif umum berlaku di tahun pajak berikutnya. Nggak perlu ajukan permohonan khusus, otomatis kok!
  • Surat Keterangan Tarif Umum: Jika masa PPh Final sudah habis, Suket PP 55 tidak berlaku lagi. Jika memilih tarif umum (padahal masih bisa 0,5%), bisa ajukan Surat Pemberitahuan memilih PPh Umum di Coretax.
  • PPh Bunga Obligasi USD: Pendapatan bunga obligasi dalam mata uang apapun (USD/Rupiah) kena PPh Final Pasal 4 ayat (2).
  • Pajak Pembelian Gabah (Bendahara): Pembelian gabah kering simpan bebas PPN (kode FP 08) dan tidak kena PPh 22. Cek PP 49/2022 & PMK 81/2024!
  • Sewa Lahan Pemkot: Jika Pemkot memenuhi kriteria badan pemerintah (Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh), penghasilan sewa mereka bebas PPh Final. Aspek PPN cek PMK 59/2022.
  • Transaksi dengan Cabang Perusahaan Lain: Untuk pemotongan/pemungutan PPh, gunakan NPWP Pusat lawan transaksi, tapi cantumkan NITKU Cabang di bukti potong.