2x Pelaporan SPT Masa PPN DTP Tiket Pesawat
Berikut mekanisme pelaporan SPT Masa PPN di Coretax terkait PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat dalam rangka Lebaran 2025 dan Libur Sekolah Juni 2025, sesuai dengan PMK 18 Tahun 2025 dan PMK 36 Tahun 2025.
Badan Usaha Angkutan Udara (sebagai Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib melakukan hal berikut:
- Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak: Dokumen ini harus dibuat untuk setiap transaksi PPN DTP.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui Coretax: Ini adalah kewajiban pelaporan PPN bulanan seperti biasa, namun dengan perlakuan khusus untuk transaksi PPN DTP.
Detail mengenai pembuatan Faktur Pajak/Dokumen Tertentu dan penyampaian SPT Masa PPN oleh Badan Usaha Angkutan Udara diatur lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (2) PMK 18 Tahun 2025.