Aktivasi Akun Wajib Pajak

Peraturan ini mengatur mengenai administrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik, khususnya terkait proses aktivasi Akun Wajib Pajak. Akun Wajib Pajak ini penting sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik.

Aktivasi Akun Wajib Pajak Bersamaan Pendaftaran (Pasal 20 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak secara bersamaan dengan proses pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses dan memastikan Wajib Pajak segera memiliki akses ke layanan elektronik DJP.

Aktivasi Akun Wajib Pajak Terpisah dari Pendaftaran (Pasal 20 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Apabila aktivasi Akun Wajib Pajak tidak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP, maka aktivasi tersebut harus dilakukan oleh pihak yang sesuai:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Aktivasi harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Badan, atau Instansi Pemerintah: Aktivasi harus dilakukan oleh salah satu wakil dari Wajib Pajak tersebut.

Aktivasi Akun Wajib Pajak bagi Pengguna Nomor Identitas Perpajakan (Pasal 20 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)

Orang pribadi atau Badan yang menggunakan nomor identitas perpajakan (seperti yang dijelaskan dalam Pasal 9) juga memiliki hak untuk melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak. Namun, terdapat pengecualian untuk anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, yang tidak dapat melakukan aktivasi ini. Proses aktivasi untuk kategori ini dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir aktivasi Akun Wajib Pajak.

Pemberian Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi (Pasal 20 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Setelah proses aktivasi Akun Wajib Pajak berhasil dilakukan (baik yang bersamaan dengan pendaftaran maupun yang terpisah), Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan:

  • Akun Wajib Pajak itu sendiri.
  • Kode Otorisasi.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga akan menyampaikan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.

Cara Penyampaian Surat Penerbitan (Pasal 20 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

Penyampaian surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dilakukan melalui dua saluran utama:

  • Melalui Akun Wajib Pajak itu sendiri.
  • Melalui alamat pos elektronik (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.