3 min read

Amortisasi Harta Tak Berwujud dan Perangkat Lunak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 ini mengatur secara komprehensif mengenai ketentuan amortisasi harta tak berwujud dan pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak dalam perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi Wajib Pajak dalam menghitung beban amortisasi yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, serta memastikan kepatuhan dan keadilan dalam administrasi perpajakan.


A large orange truck driving down a dirt road
Photo by Team Kiesel / Unsplash

Bagian Kesatu: Umum

Metode Amortisasi Harta Tak Berwujud

(Pasal 9 Ayat (1) PMK 72 Tahun 2023)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dilakukan dengan dua metode:

  • Metode Garis Lurus: Dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat.
  • Metode Saldo Menurun: Dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran atau nilai sisa buku. Pada akhir masa manfaat, amortisasi dilakukan sekaligus. Kedua metode ini harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

Saat Dimulainya Amortisasi

(Pasal 9 Ayat (2) PMK 72 Tahun 2023)

Amortisasi umumnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang mungkin memiliki ketentuan khusus.

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi Harta Tak Berwujud

(Pasal 9 Ayat (3) PMK 72 Tahun 2023)

Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta Tak Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Amortisasi (Garis Lurus)

Tarif Amortisasi (Saldo Menurun)

Kelompok 1

4 tahun

25%

50%

Kelompok 2

8 tahun

12,5%

25%

Kelompok 3

16 tahun

6,25%

12,5%

Kelompok 4

20 tahun

5%

10%

Perlakuan Harta Tak Berwujud dengan Masa Manfaat Melebihi 20 Tahun

(Pasal 9 Ayat (4), (5), (6), (7), dan (8) PMK 72 Tahun 2023)

  • Pilihan Masa Manfaat: Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
    • Harta tak berwujud kelompok 4 (Pasal 9 Ayat (3)).
    • Sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
  • Pilihan Amortisasi Sesuai Masa Manfaat Sebenarnya: Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022, dan diamortisasi sesuai masa manfaat kelompok 4, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya. Pilihan ini disampaikan dengan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
  • Batas Waktu Pemberitahuan Tambahan: Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya tetapi belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
  • Penghitungan Amortisasi Mulai Tahun Pajak 2022: Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.
  • Contoh Penghitungan: Penghitungan amortisasi sesuai masa manfaat sebenarnya dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang
a desk with a keyboard, monitor and mouse
Photo by Sameer / Unsplash

Bagian Kedua: Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak

Perlakuan Program Aplikasi Khusus

(Pasal 10 Ayat (1), (2), dan (3) PMK 72 Tahun 2023)

  • Amortisasi Program Aplikasi Khusus: Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1 (Pasal 9 Ayat (3)).
  • Contoh Program Aplikasi Khusus: Program Aplikasi Khusus dapat berupa program aplikasi di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan.
  • Peningkatan Kapasitas Program Aplikasi Khusus: Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap Program Aplikasi Khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut.
    • Hasil penjumlahan tersebut diamortisasi dalam kelompok 1 (Pasal 9 Ayat (3)) mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas.

Perlakuan Program Aplikasi Umum

(Pasal 11 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

  • Biaya Operasional Rutin: Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
  • Termasuk Harga Pembelian Perangkat Keras: Dalam hal Program Aplikasi Umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum tersebut diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.