Apa Itu SPMKP?
SPMKP didasarkan pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
SPMKP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D inilah yang menjadi dasar bagi KPPN untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Proses Penerbitan SPMKP
Penerbitan SPMKP didasarkan pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang telah diterbitkan oleh KPP dan dilengkapi dengan data rekening Wajib Pajak. Dengan demikian, proses ini adalah bagian dari mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah diatur oleh otoritas pajak, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk penerbitan SPMKP. Setelah SKPKPP diterbitkan, KPP akan memproses penerbitan SPMKP secara otomatis.