Apa Saja Keterangan Wajib di Faktur Pajak?
Pasal 33 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dengan jelas mengatur keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam setiap Faktur Pajak. Informasi ini penting untuk memastikan Faktur Pajak sah dan valid.
Pasal ini merinci secara jelas item-item informasi tersebut:
- Identitas penjual (nama, alamat, NPWP).
- Identitas pembeli (nama, alamat, NPWP/NIK/paspor/dll. sesuai jenis subjek pajak).
- Deskripsi barang/jasa, harga jual, potongan harga.
- Jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak.
- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak.
Jika salah satu dari keterangan ini tidak ada atau tidak diisi dengan benar sesuai format yang ditetapkan, Faktur Pajak tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat formal.
Informasi Pihak Penjual (PKP)
Faktur Pajak harus memuat detail lengkap dari pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu:
- Nama
- Alamat
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Informasi Identitas Pembeli atau Penerima Jasa
Detail pembeli atau penerima jasa juga harus dicantumkan, namun formatnya berbeda tergantung jenis subjek pajaknya:
- Wajib Pajak Dalam Negeri Badan dan Instansi Pemerintah:
- Nama
- Alamat
- NPWP
- Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
- Nama
- Alamat
- NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai ketentuan yang berlaku.
- Subjek Pajak Luar Negeri Orang Pribadi:
- Nama
- Alamat
- Nomor Paspor
- Subjek Pajak Luar Negeri Badan atau Bukan Subjek Pajak Penghasilan:
- Nama
- Alamat
Rincian Transaksi Barang/Jasa
Faktur Pajak juga harus merinci transaksi yang terjadi, meliputi:
- Jenis barang atau jasa yang diserahkan.
- Jumlah harga jual atau penggantian atas barang/jasa tersebut.
- Potongan harga (jika ada).
Informasi Pajak yang Dipungut
Detail pajak yang dipungut adalah inti dari Faktur Pajak:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut (jika ada transaksi BKP Mewah).
Data Teknis Faktur Pajak
Setiap Faktur Pajak juga harus mencantumkan identitas uniknya:
- Kode Faktur Pajak
- Nomor seri Faktur Pajak
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak
Otorisasi
Terakhir, Faktur Pajak harus memiliki nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Kelengkapan dan kebenaran seluruh keterangan ini sangat penting. Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan ini dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menyebabkan sanksi administrasi atau Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Member discussion