Apakah ada perbedaan antara bendahara pemerintah dan bendahara pengeluaran, atau sama saja?

Apakah ada perbedaan antara bendahara pemerintah dan bendahara pengeluaran, atau sama saja?
Photo by Anthony Roberts / Unsplash

Apakah ada perbedaan antara bendahara pemerintah dan bendahara pengeluaran, atau sama saja?

Terdapat perbedaan antara "bendahara pemerintah" dan "bendahara pengeluaran".

  • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut (Pasal 1 angka 94 PMK 81 tahun 2024). Dalam konteks ini, "bendahara pemerintah" adalah kategori yang lebih luas yang dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
  • Bendahara Pengeluaran didefinisikan secara lebih spesifik sebagai pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian (Pasal 1 angka 175 PMK 81 tahun 2024).
  • Selain itu, ada juga istilah Bendahara Pengeluaran Pembantu, yaitu pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu (Pasal 1 angka 166 PMK 81 tahun 2024).
  • Bendahara pengeluaran juga dapat menjadi Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak, baik bendahara pengeluaran itu sendiri atau bendahara pengeluaran pembantu pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran-pengembalian PPN (Pasal 1 angka 167 PMK 81 tahun 2024).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bendahara pengeluaran adalah salah satu jenis bendahara pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab yang sangat spesifik terkait pengelolaan belanja negara. "Bendahara pemerintah" itu sendiri merupakan istilah yang lebih umum yang mencakup berbagai jenis bendahara dalam instansi pemerintah, termasuk bendahara pengeluaran.