Apakah Jasa Konstruksi Gunakan PPh Final 0,5% PP 55/2022?
❓ Pertanyaan:
Apakah jasa konstruksi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, atau tetap menggunakan tarif jasa konstruksi yang berlaku?
✅ Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh yang bersifat final, dikecualikan dari penggunaan tarif PPh final 0,5%.
Jasa konstruksi merupakan penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi tidak memenuhi ketentuan untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.