Apakah PKP bisa menjual kepada WP non PKP?

Apakah PKP bisa menjual kepada WP non PKP?
Photo by Edwin Petrus / Unsplash

Apakah bisa menjual kepada WP non PKP?

  1. Faktur Pajak untuk Pembeli Orang Pribadi Non-NPWP/NIK:
    • Dalam panduan pengisian Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, disebutkan bahwa jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak mencantumkan NPWP, kolom NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Jika NIK tidak terdapat dalam sistem administrasi DJP, kolom NPWP diisi dengan "0000000000000000" dan NIK diisi pada kolom NIK (Sumber: lampiran per 11 2025, halaman 313, 405). Ini menunjukkan bahwa PKP memang melakukan penjualan kepada pembeli yang bisa jadi adalah WP non-PKP (misalnya, orang pribadi yang tidak wajib memiliki NPWP atau PKP).
    • Lebih lanjut, dalam contoh pengisian SPT Masa PPN, terdapat ilustrasi penyerahan BKP kepada "Furqan" dan "Desy" yang NPWP/NIK-nya diisi dengan "00000000 00000000" atau "000000 000000 0000", yang mengindikasikan mereka adalah WP non-PKP atau tidak memiliki NPWP/NIK yang terdaftar. (Sumber: lampiran per 11 2025, halaman 354).
  2. Kewajiban PKP Penjual:
    • Sebagai PKP, Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean, terlepas apakah pembelinya adalah PKP atau non-PKP. Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan PPN.
    • Dalam Formulir A2, PKP penjual wajib mengisi data pembeli, termasuk nama dan NPWP/NIK/Nomor Paspor. Jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak mencantumkan NPWP, NIK-nya digunakan. Jika tidak memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan "0000000000000000" (Sumber: lampiran per 11 2025, halaman 405-406). Ini menegaskan bahwa penjualan kepada non-PKP (termasuk orang pribadi) adalah hal yang biasa.
  3. Pelaporan dalam SPT Masa PPN:
    PKP penjual akan melaporkan penyerahan BKP/JKP kepada WP non-PKP dalam SPT Masa PPN-nya sebagai Pajak Keluaran. Formulir A2 digunakan untuk melaporkan data Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak.

Kesimpulan:
Ya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa menjual kepada Wajib Pajak (WP) non-PKP. Sebagai PKP penjual, Anda tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, terlepas dari status PKP pembeli. Dalam Faktur Pajak, identitas pembeli non-PKP (khususnya orang pribadi) akan diisi dengan NIK atau dengan "0000000000000000" jika tidak memiliki NPWP.