Apakah PPN KMS Wajib Buat Faktur Pajak dan Penggunaan Kode 05

❓ Pertanyaan:

Apakah perusahaan PKP yang melakukan pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) diwajibkan membuat faktur pajak? Berapakah kode faktur pajak yang harus digunakan?

✅ Jawaban:

Berdasarkan Pasal 323 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, PPN KMS dikenakan sepanjang kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Faktur pajak untuk kegiatan PPN KMS wajib menggunakan kode transaksi 05.

Pembuatan faktur pajak tersebut harus dilakukan pada saat sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025.

Sesuai Pasal 20 PMK Nomor 11 Tahun 2025, sejak tanggal 1 Januari 2025 PPN KMS dihitung menggunakan besaran tertentu, yang merupakan hasil perkalian 20% dikalikan dengan 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini