Apakah Sah Faktur Pajak Tanpa Centang DP?

Apakah Sah Faktur Pajak Tanpa Centang DP?
Photo by sawyer / Unsplash

❓ Pertanyaan

  • Apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan tanpa mencentang kotak Uang Muka/Pelunasan, namun mencantumkan keterangan termin (misal: termin 1, 2, dst.) pada deskripsi, masih dianggap sah?
  • Apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan tanpa mencentang kotak Uang Muka/Pelunasan dan tanpa keterangan mengenai termin dianggap sah?