Apakah SSP Masih Diterima untuk Faktur Pajak WAPU di Coretax?
faktur pajak 030, WAPU, SSP, eFaktur, Coretax, PMK-81/PMK.03/2024, Pasal 292, Pasal 295, Pasal 296, bukti pembayaran PPN
Pertanyaan:
Dulu, saat era eFaktur, untuk setiap faktur pajak dengan kode 030 (Wajib Pungut PPN) di mana PPN dibayarkan oleh WAPU, kami menerima SSP sebagai bukti pembayaran PPN tersebut. Bagaimana dengan Coretax, apakah bukti SSP ini sudah tidak ada lagi?
Jawaban:
- Untuk transaksi yang dilakukan pada tahun 2025 dengan pemungut sesuai Pasal 292 PMK-81/PMK.03/2024, kewajiban rekanan yang bertransaksi dengan WAPU BUMN diatur dalam Pasal 295 PMK-81/PMK.03/2024, dan kewajiban WAPU sebagai pemungut dijelaskan dalam Pasal 296 PMK-81/PMK.03/2024.
- Dalam ketentuan tersebut, tidak lagi disebutkan adanya penyerahan SSP kepada rekanan seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Pasal 297 PMK 81 tahun 2024 mengatur bahwa
Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.