Aset Pribadi Dipakai Pabrik

❓ Pertanyaan

Bagaimana perlakuan SPT apabila pemilik pabrik membeli aset atas nama pribadi (tetapi digunakan untuk operasional pabrik) dan cicilannya dibayar oleh pabrik? Apakah bisa dicatat sebagai aset pabrik karena pabrik menanggung beban angsuran?


This post is for paying subscribers only