Aspek Pajak Tabung 3 Kg aturan 2020

Dokumen "Aspek Pajak LPG.pdf" menjelaskan tentang tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu, khususnya LPG tabung 3 kilogram.
Latar Belakang:
- LPG Tertentu didefinisikan sebagai LPG yang disubsidi oleh pemerintah, digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan kecil, serta dikemas dalam tabung 3 kilogram.
- Terdapat dua ketentuan harga eceran LPG Tertentu: Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Menteri ESDM dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- PPN telah dipungut satu kali oleh Pertamina atas HJE, namun ada permasalahan karena beberapa pelaku usaha (agen dan pangkalan) tidak memungut PPN lebih lanjut, mengikuti asumsi bahwa HJE sudah termasuk PPN.
Pertimbangan Kebijakan:
- Diperlukan kepastian hukum mengenai pemungutan PPN atas selisih harga jual antara Agen dan HJE, serta Pangkalan dan harga jual Agen.
- Perlu memberikan rasa keadilan agar PPN tidak membebani konsumen melanggar HET, atau mengurangi margin Agen/Pangkalan.
- LPG Tertentu merupakan kebutuhan penting masyarakat dan program pemerintah, serta penyalurannya diberikan subsidi.
Pokok-Pokok Pengaturan:
- Objek PPN: LPG Tertentu.
- DPP PPN dan Tarif:
- Penyerahan oleh Badan Usaha (Pertamina): DPP adalah 100/110 dikali HJE. PPN 10% dipungut atas bagian harga disubsidi (dibayar pemerintah) dan bagian harga tidak disubsidi (dibayar pembeli).
- Penyerahan oleh Agen: DPP adalah 10/101 dikali selisih HJE dan harga jual Agen.
- Penyerahan oleh Pangkalan: DPP adalah 10/101 dikali selisih harga jual Agen dan harga jual Pangkalan.
- Tarif PPN adalah 10%. Angka 101 pada penyebut menunjukkan bahwa PPN sudah termasuk dalam selisih harga jual.
- Saat Pembuatan Faktur Pajak (FP):
- Badan Usaha: Saat pengajuan pembayaran subsidi (FP-02).
- Agen/Pangkalan: Saat penyerahan LPG Tertentu, atau saat pembayaran jika pembayaran mendahului penyerahan (FP-04).
- Kredit Pajak Masukan:
- Pajak Masukan bagi Badan Usaha (Pertamina) dapat dikreditkan.
- Pajak Masukan bagi Agen/Pangkalan tidak dapat dikreditkan.
Contoh Ilustrasi:Dokumen ini memberikan contoh penghitungan PPN pada setiap tahap penyerahan:
- Pertamina: Menyerahkan 15.000 tabung LPG dengan HJE Rp12.750. PPN terutang dihitung dari DPP 100/110 x HJE per tabung dikalikan jumlah tabung.
- Agen: Menyerahkan 5.000 tabung LPG ke pangkalan dengan harga jual agen Rp14.000 dan HJE Rp12.750. PPN terutang dihitung dari DPP 10/101 x (Harga Jual Agen - HJE) per tabung dikalikan jumlah tabung.
- Pangkalan: Menyerahkan 1 tabung LPG ke konsumen akhir dengan harga jual pangkalan Rp15.500 dan harga jual agen Rp14.000. PPN terutang dihitung dari DPP 10/101 x (Harga Jual Pangkalan - Harga Jual Agen) per tabung.
file download 👇