Aturan Pembulatan Angka dalam Dokumen Perpajakan
Pasal 129 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara detail bagaimana pembulatan angka harus dilakukan pada berbagai dokumen perpajakan, baik untuk PPh maupun PPN dan PPnBM.
Pembulatan ke Rupiah Penuh
Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta jumlah DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh pada dokumen-dokumen berikut:
- Untuk PPh (Ayat 1):
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
- Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2).
- Untuk PPN dan PPnBM (Ayat 2):
- Faktur Pajak.
- Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2 ayat (1) huruf b).
Ketentuan Pembulatan ke Rupiah Penuh (Ayat 3)
Pembulatan ke dalam rupiah penuh dilakukan dengan aturan sebagai berikut:
- Jika angka di belakang koma kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah.
- Jika angka di belakang koma sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
Contoh: Rp100.499,49 menjadi Rp100.499. Rp100.499,50 menjadi Rp100.500.
Pembulatan untuk SPT Tahunan PPh Badan dalam USD (Ayat 4 & 5)
Khusus untuk jumlah penghasilan kena pajak dan Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), diisi dalam satuan USD dengan pembulatan hingga 2 (dua) digit nilai desimal.
Aturan pembulatan untuk 2 digit desimal ini adalah:
- Jika angka desimal ketiga kurang dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah.
- Jika angka desimal ketiga sama dengan atau lebih dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
Contoh: $100.4934 menjadi $100.49. $100.4950 menjadi $100.50.
Dasar Penghitungan Pajak (Ayat 6)
Dasar pengenaan pajak (untuk PPh) dan penghasilan kena pajak (untuk SPT Tahunan PPh Badan dalam USD) merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut pihak lain, atau yang dibayar atau disetor sendiri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Member discussion