Aturan Pembulatan Angka Pajak

Pasal 129 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana pembulatan angka dilakukan dalam pengisian berbagai dokumen perpajakan, termasuk bukti potong PPh, faktur pajak, dan SPT. Tujuannya untuk menyeragamkan nilai yang dilaporkan agar dalam bentuk rupiah penuh, kecuali untuk SPT Tahunan PPh Badan dalam Dolar Amerika Serikat.

Pembulatan ke Rupiah Penuh

Untuk dokumen-dokumen seperti: