Aturan PPN Jasa ke Batam: Dokumen PPBJ & Faktur Pajak 07

❓ Pertanyaan:

Transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak (misalnya Jasa Manajemen) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jakarta kepada Wajib Pajak (WP) di Kawasan Batam. Apakah pembeli wajib membuat Pemberitahuan Pemasukan Barang Jasa (PPBJ) dan Pemberitahuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang (PPFTZ), serta apakah PKP penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07?

✅ Jawaban:

Sepanjang Jasa Manajemen tersebut termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 280 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, maka atas penyerahannya ke kawasan bebas memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Fasilitas tersebut didasarkan pada penerbitan Pemberitahuan Pemasukan Barang Jasa (PPBJ) sebagai dokumen dasar pembuatan Faktur Pajak dengan kode 07.

Perlu ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak tidak memerlukan dokumen Pemberitahuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang (PPFTZ).