Tanya-Jawab Input Manual PPN Impor dari SPTNP PPN Impor dari SPTNP bisa diinput manual di Coretax. Format nomor dokumen: digit SPTNP + # + NTPN. Gunakan menu Dokumen Lain Pajak Masukan.
Tanya-Jawab Pembetulan PPN Setelah Kompensasi SPT PPN Januari yang dibetulkan jadi kurang bayar tetap wajib disetor meski sebelumnya dikompensasikan. Selisihnya jadi utang pajak.
Blog PPN atas Transaksi PMSE Luar Negeri Transaksi dengan PMSE luar negeri yang ditunjuk tak perlu setor PPN sendiri. PPN dipungut & dilaporkan oleh PMSE sesuai ketentuan.
Tanya-Jawab Cara Ubah Pengkreditan PPN Masukan Ubah pengkreditan PPN masukan dengan edit faktur & buat pembetulan SPT Masa. Gunakan fitur “Kembali ke Status Approval” di e-Faktur/Coretax.
Tanya-Jawab Kredit Pajak Masukan Berdasarkan Masa Faktur Faktur pajak yang diterbitkan Juni tak bisa dikreditkan di Mei meski pembayaran dilakukan sebelumnya. Kredit pajak masukan harus sesuai masa faktur.
Blog Pajak Jasa Pemeliharaan Gedung oleh PKP Bendahara pemerintah bayar jasa pemeliharaan gedung ke rekanan PKP tanpa SBU? 🏢 Hati-hati! PPh 23 bisa terutang (jika bukan konstruksi) & PPN wajib dipungut oleh bendahara. Pahami PMK 141/2015 & PMK 59/2022!
Tanya-Jawab PPN dan PPh 22 atas Pembelian Gabah Pembelian gabah oleh bendahara daerah bebas PPN dan PPh 22. Faktur pakai kode 08, tak perlu SKB untuk pengecualian PPh 22.
Blog PPN Jasa Luar Negeri oleh Non-PKP Non-PKP tetap wajib bayar PPN atas jasa luar negeri. Tarif 12%, cukup setor dan simpan SSP, tak perlu lapor SPT. DPP dihitung 11/12 dari nilai transaksi.
Blog Perlakuan PPN dan PPh atas Tagihan Reimbursement Delivery Terima tagihan "reimbursement delivery" dari PT B (faktur dari PT C)? 🤔 PPN-nya tidak terutang jika hanya penggantian uang! PPh 23 terutang 2% dari jasa