Featured Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Lainnya Angsuran PPh Pasal 25 nihil? ๐ค Kalau Anda termasuk "Wajib Pajak Lainnya" (asuransi, dana pensiun, dll. sesuai PMK-215/2018), wajib lapor ya, meski nihil! Aturannya di PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025. Bukan kategori itu & nihil? Gak wajib lapor.
FAQ Kuantitas dalam Faktur Pajak Uang Muka Berdasarkan PER-11/PJ/2025 Bikin faktur pajak uang muka sesuai PER-11/PJ/2025? ๐งพ Jangan isi kuantitas unit, tapi beri keterangan nilai uang muka dan detail barang/jasa yang dibeli. Contoh: "Uang muka Rp1jt untuk komputer ABC harga Rp5jt
Blog Featured Memahami Kompensasi Lebih Bayar (LB) PPN di Coretax Kompensasi LB PPN di Coretax? ๐ก Ikuti aturan PER-11/PJ/2025: LB dari pembetulan masuk SPT Normal terdekat yang belum lapor. Cek dashboard kompensasi dan pastikan SPT Pembetulan terisi benar. Jika ada masalah, coba hapus & buat ulang konsep SPT, atau berikan detail periode dan nilai SPT-nya!
FAQ Perlakuan Pajak Refund Cancellation Membership Refund cancellation membership tahun 2024 diterima di 2025? ๐ค Itu akan jadi pengurang biaya/penambah penghasilan di laporan #PPhBadan tahun 2025. Ingat ya, #NPPN itu buat Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Badan!
FAQ Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama Estimasi waktu di PJKEK beda sama kontrak? ๐ Hati-hati! Ini bisa jadi masalah sama Bea Cukai di KEK. Potensi audit & sanksi. Baiknya langsung konfirmasi ke Bravo Bea Cukai 1500225.
Tarif PPh Pasal 26 Imbalan Jasa untuk WPLN Badan Berkedudukan di Korea Tanya: Mau tanya tarif PPh Pasal 26 imbalan jasa untuk WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) badan berkedudukan di Korea berapa? Bagian artikelnya spesifik yang mana ya? Jawab: Secara umum sesuai ketentuan UU PPh, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri adalah sebesar 20%. Pemotong
FAQ Ketentuan Invoice dalam Perpajakan Format invoice diatur pajak? ๐ค Enggak! Pajak gak ngatur detail invoice. Jadi, Anda bebas sesuaikan dengan kebijakan perusahaan Anda sendiri.
FAQ Notifikasi "Data Tidak Sesuai, RT" Saat Registrasi NPWP di Coretax Gagal daftar NPWP di #Coretax dengan notifikasi "data tidak sesuai, RT" padahal data udah sama kayak KTP/KK? ๐ตโ๐ซ Coba cek lagi teliti, bersihkan cache browser, atau ganti browser! Data di #Dukcapil mungkin belum sinkron.
FAQ Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Sewa Tanah/Bangunan Sewa tanah/bangunan dari orang pribadi? ๐ก๐ฐ Saat potong #PPhFinal4ayat2, bukti potongnya pakai #NIK pemilik ruko ya!
FAQ Featured Pembuatan kode billing PPh final pengalihan hak Bayar PPh Final pengalihan tanah/bangunan? ๐ ๐ธ Wajib bikin kode billing satu per satu ya! Sistem belum sediakan batch karena perlu validasi tiap transaksi. Memang butuh waktu, tapi demi akurasi data.
FAQ Featured Tanggal Dokumen BC dan Faktur Pajak Kode 07 Faktur Pajak kode 07 untuk Kawasan Berikat/KEK? ๐งพ Tanggal FP gak boleh mendahului tanggal dokumen BC (SPPB, PPBJ, PPKEK, AJU)! Jadi, meski invoice duluan, FP ikut tanggal dokumen BC yang paling akhir. Pahami aturannya di UU PPN & PMK 65/2021!
FAQ Cara Mengkreditkan PPN Masukan dari Pengusaha PMSE di Coretax Untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dari Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di sistem Coretax, khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses Menu Dokumen Lain Pajak Masukan: Setelah masuk ke akun Coretax
FAQ Perhitungan DPP dan PPN PMSE dengan Currency USD Tanya: Jika bertransaksi dengan PMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan invoice tercantum nilai dengan currency USD, apakah nilai invoice dikalikan dengan kurs KMK untuk menentukan besaran DPP dan PPN-nya? Jawab: Ya, jika Anda bertransaksi dengan Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan invoice yang Anda terima dalam mata uang