Batas Waktu Faktur Pajak Pengganti
Ada kesalahan di faktur pajak? Tenang, bisa diganti! 📄 Tanggal penggantian tidak dibatasi, asal belum diperiksa DJP & perhatikan daluwarsa penetapan jika SPT jadi LB. #FakturPajak #PembetulanSPT #Pajak
Tidak ada batas waktu spesifik yang diatur dalam ketentuan perpajakan untuk pembuatan faktur pajak pengganti. Artinya, Anda dapat membuat faktur pajak pengganti di tanggal 17 Juni 2025 meskipun faktur aslinya diterbitkan pada 5 Maret 2025.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
- Jika Menyebabkan Pembetulan SPT Masa PPN: Apabila pembuatan faktur pajak pengganti ini mengakibatkan perubahan data yang memerlukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, maka penggantian faktur dan pembetulan SPT Masa PPN tersebut dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Jika Pembetulan SPT Menyebabkan Lebih Bayar: Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN tersebut menghasilkan status lebih bayar, pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan pajak umumnya adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, PT A dapat membuat faktur pajak pengganti pada 17 Juni 2025. Penting untuk memastikan bahwa jika pembetulan SPT diperlukan, hal tersebut dilakukan sebelum pemeriksaan pajak atau sebelum daluwarsa penetapan pajak seperti yang disebutkan di atas.