Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Coretax

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Coretax
Photo by Towfiqu barbhuiya / Unsplash

Tanya:
Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan DJPONLINE?


Jawab:

Tidak, terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak. Batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan/pemungutan kini disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (misalnya PPh Final UMKM dan angsuran PPh 25). Artinya, batas waktu penyetoran yang dulu di tanggal 10 bulan berikutnya sudah tidak ada lagi, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.

Adapun batas lapor SPT sebagian besar tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Berikut adalah rincian batas waktu terbaru:

  • Saat Penyelesaian Dokumen Pabean:
    • PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor.
  • Tanggal 15 Bulan Berikutnya:
    • Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PPN Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, PPh Setor Sendiri dan Potong Pungut 4(2), 21, 15, 22, 23, 25, 26, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon).
    • Pelaporan SPT Masa Bea Meterai.
  • 20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir (Pelaporan):
    • SPT Masa Pajak Karbon.
    • SPT Masa PPh Pasal 21/26.
    • SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Akhir Bulan Berikutnya:
    • Pelaporan SPT Masa PPN dan pembayaran PPN Terutang.