Biaya Bea Masuk Impor dalam SPT PPh Badan
Apakah bea masuk atas impor dapat dibiayakan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan?
Ya, bea masuk atas impor pada umumnya dapat dibiayakan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang pajak.
Kriteria Biaya yang Dapat Dibiayakan
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP), biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bea masuk merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya perolehan barang impor yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan.
Oleh karena itu, jika barang impor yang dikenakan bea masuk tersebut:
- Digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
- Berkaitan langsung dengan upaya perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Maka, bea masuk tersebut dapat dibebankan secara fiskal.
Biaya yang Tidak Dapat Dibiayakan
Penting juga untuk memperhatikan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP yang mengatur daftar biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan (non-deductible expenses). Bea masuk tidak termasuk dalam daftar pengecualian ini, sehingga menegaskan bahwa bea masuk dapat dibiayakan sepanjang memenuhi prinsip 3M.
Contoh
Misalnya, jika sebuah perusahaan mengimpor bahan baku atau mesin produksi yang dikenakan bea masuk, maka bea masuk tersebut akan menjadi bagian dari harga perolehan bahan baku atau mesin, dan pada akhirnya akan dibiayakan (melalui harga pokok penjualan untuk bahan baku atau penyusutan untuk mesin) untuk mengurangi penghasilan bruto.
Member discussion