Biaya Pemusnahan Barang Rusak
Biaya pemusnahan barang rusak bisa jadi pengurang pajak jika terkait kegiatan usaha & dicatat sesuai UU KUP & PPh
❓ Pertanyaan:
Apabila kami hendak memusnahkan bahan-bahan yang rusak, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar biaya pemusnahan tersebut dapat diakui secara fiskal?
✅ Jawaban:
Dalam ketentuan perpajakan, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai pemusnahan barang rusak.
Namun, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sepanjang biaya pemusnahan tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal.