Bisakah Membuat NPWP Tanpa Penghasilan?
Pertanyaan:
Saya ingin membuat NPWP tapi tidak punya penghasilan, memang bisa ya? Dan apakah harus bayar pajak juga?
Jawaban:
Ya, seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak tetap bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, bagi Orang Pribadi yang:
- Belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak;
- Tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; atau
- Tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,
tetap dapat diberikan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Kepentingan administrasi perpajakan ini bisa untuk keperluan lain di luar kewajiban pajak, misalnya untuk persyaratan pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, atau kebutuhan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Apakah harus bayar pajak juga? Memiliki NPWP tidak serta-merta berarti wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak muncul jika seseorang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Persyaratan Subjektif: Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Persyaratan Objektif: Memperoleh atau menerima penghasilan yang melebihi Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jadi, jika saat ini belum punya penghasilan yang melebihi PTKP, tidak ada kewajiban untuk membayar PPh. Kewajiban utamanya adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Nihil jika sudah memiliki NPWP dan belum memiliki penghasilan yang melebihi PTKP.
Member discussion