Bisnisnya di daerah, tapi mau bayar pajaknya di Jakarta

Bisnisnya di daerah, tapi mau bayar pajaknya di Jakarta
Photo by Dony Wardhana / Unsplash

Pertanyaan:

Apakah pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya di pusat bisa diubah ke cabang? Pusat berlokasi di Balikpapan dan cabang di Jakarta. Sebelumnya pemusatan sudah di Jakarta, tetapi karena implementasi Coretax, pemusatan kembali ke Balikpapan.

Jawaban:

Tidak bisa, berdasarkan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan cabang yang terpusat akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat.

Dengan demikian, mulai Masa Pajak Januari 2025, kewajiban PPN perusahaan harus dipusatkan pada NPWP Pusat Anda. Ini berarti pemusatan PPN akan kembali ke Balikpapan sesuai dengan lokasi NPWP pusat Anda, dan tidak dapat diubah ke cabang di Jakarta.