Bonus Mantan Pegawai: PPh 21 & SPT

Tanya: Untuk bonus mantan pegawai, apakah tidak dipotong PTKP? Lalu, bagaimana pelaporan di SPT tahunannya? Apakah nanti akan jadi lebih bayar atau bisa disesuaikan dengan bukti potongnya? Dan bagaimana jika ada mantan pegawai yang meninggal dunia Desember kemarin tapi terima bonus Mei kemarin, apakah lapor SPT 2025-nya otomatis tidak perlu PTKP?

Jawab: Untuk bonus yang diterima oleh mantan pegawai, penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja adalah penghasilan bruto dikalikan dengan Tarif Pasal 17, tanpa ada pengurangan PTKP. Ini berarti, saat bonus diberikan, pemotongan pajaknya langsung dari bruto bonus.

Namun, saat mantan pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan, penghasilan neto mereka (termasuk bonus) akan tetap memperhitungkan pengurangan PTKP. Jadi, belum tentu SPT Anda menjadi Lebih Bayar (LB); statusnya akan tergantung pada total PPh Terutang Anda (setelah dikurangi PTKP) dibandingkan total kredit pajak yang Anda miliki (termasuk bukti potong PPh Pasal 21 dari bonus).

Untuk kasus mantan pegawai yang meninggal dunia pada Desember 2024 namun menerima bonus pada Mei 2025:

  • Bonus tersebut diterima pada Tahun Pajak 2025.
  • Penghasilan ini akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 atas nama Wajib Pajak yang meninggal dunia (diwakili ahli waris).
  • Penghitungan PPh Terutang di SPT Tahunan 2025 akan tetap memperhitungkan pengurangan PTKP sesuai dengan status Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau saat meninggal dunia. Kematian tidak secara otomatis menghilangkan hak PTKP untuk penghasilan yang jadi objek pajak di tahun kematian.
  • Disarankan untuk mengonfirmasi prosedur pelaporan spesifik untuk almarhum ini ke KPP terdaftar.