Bukti Potong Jasa Angkutan dengan Suket PP 55 Tahun 2022
Bikin bupot jasa angkutan dengan Suket PP 55/2022? Seharusnya pakai kode objek pajak 28-423-01. 📝 Kalau opsinya gak muncul di Coretax/BPPU padahal Suket masih berlaku, segera lapor ke Kring Pajak atau Helpdesk KPP untuk pengecekan sistem!
Tanya:
Untuk pembuatan bukti potong atas jasa angkutan yang memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 55 Tahun 2022, apakah betul memakai kode objek pajak 28-423-01? Lawan transaksi punya Surat Keterangan tersebut dan masih berlaku sampai 2027, tapi saat mau buat Bukti Potong, tidak ada pilihan di atas. Bagaimana solusinya?
Jawab:
Ya, betul. Jika penyedia jasa angkutan memiliki Surat Keterangan (Suket) yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, maka pemotongan PPh Pasal 23 (atau PPh Final) atas jasa angkutan tersebut seharusnya menggunakan kode objek pajak 28-423-01. Kode ini merujuk pada pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022.
Mekanisme Sistem Coretax/BPPU
Sistem bukti potong unifikasi (BPPU) di Coretax dirancang untuk secara otomatis mendeteksi apakah Wajib Pajak penerima penghasilan dapat dikenai pemotongan dengan tarif PPh Final 0,5%.
Seharusnya, jika penerima penghasilan (penyedia jasa angkutan) sudah memiliki Suket PP 55/2022 yang masih berlaku, maka pada kolom "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" akan muncul pilihan:
- "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Tertentu Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu".
Setelah Anda memilih opsi ini, barulah sistem akan memunculkan dan memungkinkan Anda untuk memilih kode objek pajak 28-423-01.
Solusi Jika Pilihan Tidak Muncul
Jika saat Anda membuat bukti potong di BPPU pilihan tersebut tidak muncul, padahal Anda sudah memastikan Suket lawan transaksi masih berlaku hingga 2027, ini menandakan adanya kendala teknis pada sistem.
Solusi yang dapat Anda lakukan adalah:
- Laporkan Kendala ke Sistem Melati (Meja Layanan TI): Anda bisa melaporkan permasalahan ini melalui:
- Telepon Kring Pajak 1500200.
- Live chat di situs web resmi DJP: http://pajak.go.id.
- Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar Anda.Melaporkan kendala ini akan membantu DJP untuk membuat tiket permasalahan dan melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem mereka untuk mengatasi masalah yang Anda hadapi.
Pastikan untuk menyediakan informasi detail mengenai Wajib Pajak penerima penghasilan dan nomor Suket yang mereka miliki saat melaporkan kendala.