Bukti Potong PPh 21 Pegawai Resign

Karyawan resign tapi NIK PPh 21-nya belum update di Coretax? 😩 Wajib buat bukti potong 1721-A1! Minta mantan karyawan aktivasi NIK, batalkan bukpot lama, buat baru dengan NIK teregistrasi, lalu lapor SPT pembetulan.

Perusahaan sering menghadapi situasi di mana karyawan yang telah resign memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terbarui di sistem Dukcapil atau belum teraktivasi sebagai NPWP di Coretax, sehingga menyulitkan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.


Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Tahunan (1721-A1)

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 (Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala) atau yang dikenal sebagai Bukti Potong Tahunan 1721-A1.

  • Kapan Dibuat: Bukti potong 1721-A1 ini harus dibuat pada Masa Pajak terakhir karyawan tersebut bekerja. Masa Pajak terakhir bisa berarti Desember, atau Masa Pajak saat pegawai tetap berhenti bekerja.
  • Batas Penyerahan: Bukti potong 1721-A1 harus diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir. Jadi, jika karyawan resign di bulan Mei, bukti potong 1721-A1 harus diserahkan paling lambat akhir Juni.

Kendala NIK Belum Terupdate atau Teregistrasi di Coretax

Saat ini, pembuatan bukti potong 1721-A1 memerlukan NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP atau NIK yang sudah teregistrasi di Coretax. Jika NIK karyawan yang resign masih belum terupdate atau teregistrasi dengan benar di Coretax, ini akan menjadi kendala.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengakomodasi pembuatan bukti potong 1721-A1:

  1. Aktivasi NIK Penerima Penghasilan: Penerima penghasilan (karyawan yang resign) perlu mengaktivasi NIK sebagai NPWP atau meregistrasi NIK-nya di Coretax. Meskipun sudah resign dan mungkin sulit untuk meminta mereka mengurusnya, ini adalah langkah penting agar data NIK mereka valid di sistem DJP.
  2. Pembatalan Bukti Potong Bulanan (Jika Menggunakan NIK Sementara): Apabila selama bekerja bukti potong bulanan (PPh 21) dibuat menggunakan NIK sementara (jika ada), maka bukti potong tersebut perlu dibatalkan.
  3. Pembuatan Bukti Potong Baru dengan NIK Teregistrasi: Setelah NIK karyawan yang resign teraktivasi atau teregistrasi di Coretax, perusahaan harus membuat bukti potong bulanan yang baru menggunakan NIK yang sudah teregistrasi tersebut.
  4. Pelaporan SPT Pembetulan: Lakukan pelaporan SPT Pembetulan untuk Masa Pajak yang relevan. Ini diperlukan agar data pemotongan PPh pada masa-masa pajak sebelumnya dapat terbaca dengan benar pada sistem Coretax dan terintegrasi untuk pembuatan bukti potong 1721-A1.

Meskipun meminta mantan karyawan untuk mengurus NIK ke Coretax mungkin menantang, ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan dalam menerbitkan bukti potong PPh 21 yang benar dan valid.