Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Sewa Tanah/Bangunan
Sewa tanah/bangunan dari orang pribadi? 🏡💰 Saat potong #PPhFinal4ayat2, bukti potongnya pakai #NIK pemilik ruko ya!
Tanya:
Misal perusahaan menyewa tanah/bangunan kepada orang pribadi dan memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potongnya memakai NIK/NPWP orang pribadi pemilik ruko?
Jawab:
Ya, jika perusahaan Anda (sebagai pihak penyewa) menyewa tanah atau bangunan dari orang pribadi (pemilik ruko), transaksi ini termasuk dalam objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Untuk identitas lawan transaksi saat membuat bukti pemotongan (sekarang menggunakan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atau BPPU), Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik ruko tersebut.
Sejak berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda bisa langsung menggunakan NIK pemilik ruko saat membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2).