Bukti Potong PPh Pasal 22: Penggunaan NPWP Pemungut
Tanya:
Mau tanya, apakah sekarang untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22 NPWP yang dicantumkan adalah NPWP pemungut (bendaharawan)? Boleh minta peraturannya dan apakah penjual masih bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut?
Jawab:
Ya, saat ini untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan adalah NPWP pemungut (bendaharawan).
Dasar Hukum
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 221 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, termasuk Instansi Pemerintah, wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pemungut pajak.
Pengkreditan PPh Pasal 22 oleh Penjual
Meskipun NPWP pemungut yang digunakan dalam penyetoran, penjual masih bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan mereka.
Dasar pengkreditan PPh Pasal 22 di SPT Tahunan PPh atas transaksi yang dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) atas transaksi yang bersangkutan. Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat dan menyerahkan bukti pemungutan ini kepada Wajib Pajak yang dipungut.
Jadi, NPWP yang digunakan saat penyetoran adalah milik pemungut, tetapi bukti pemungutan yang Anda terima dari bendaharawan (BPPU) akan menjadi dasar Anda untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut di SPT Tahunan Anda.
Member discussion