Cara Daftar NPWP Langsung atau Lewat Pos

Pasal 16 PER-7 Tahun 2025 mengatur tahapan pendaftaran NPWP yang tidak dilakukan secara elektronik, yaitu dengan datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkan dokumen melalui pos/jasa kurir. Prosesnya disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak.

Pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) (Pasal 16 ayat (1) s.d. (6) PER-7 Tahun 2025)

Untuk orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia, pendaftaran NPWP secara langsung atau melalui pos dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Berikut alurnya:

  1. Validasi Data: Saat permohonan diterima, sistem akan langsung memvalidasi data NIK Anda dengan basis data kependudukan.
  2. Verifikasi & Perekaman Data: Jika NIK sudah tervalidasi namun belum aktif sebagai NPWP, data pendaftaran Anda akan diverifikasi dan direkam ke dalam sistem DJP. Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler Anda juga terekam dan dapat diverifikasi.
  3. Penerbitan Dokumen: Berdasarkan permohonan yang masuk, Kepala KPP akan menindaklanjuti dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Dokumen yang diterbitkan meliputi:
    • Bukti penerimaan surat.
    • Surat keterangan aktivasi NIK (setelah NIK diaktivasi sebagai NPWP).
    • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
    • Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi, beserta surat penerbitannya.
  4. Penyampaian Dokumen: Dokumen-dokumen ini akan dikirimkan kepada Anda melalui Akun Wajib Pajak, alamat email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.
  5. Cetak Dokumen Fisik: Jika Anda memerlukan cetak dokumen fisik, Anda bisa mengajukan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pendaftaran untuk Selain Orang Pribadi Penduduk (Pasal 16 ayat (7) s.d. (12) PER-7 Tahun 2025)

Untuk Wajib Pajak selain orang pribadi Penduduk (misalnya Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Badan, atau Instansi Pemerintah) yang mendaftar secara langsung atau melalui pos:

  1. Pengisian & Pelampiran Dokumen: Anda perlu mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak serta melampirkan dokumen persyaratan (seperti diatur dalam Pasal 14).
  2. Penelitian Permohonan: Setelah permohonan disampaikan, akan dilakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
  3. Tindak Lanjut Hasil Penelitian:
    • Jika permohonan memenuhi syarat, Anda akan diterbitkan bukti penerimaan surat.
    • Jika permohonan tidak memenuhi syarat:
      • Permohonan akan langsung dikembalikan kepada Anda (jika disampaikan secara langsung).
      • Akan diterbitkan surat pengembalian permohonan atau surat penolakan pendaftaran (jika disampaikan melalui pos/jasa kurir).
  4. Penerbitan Dokumen (Jika Memenuhi Syarat): Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan surat, Kepala KPP akan menerbitkan:
    • Kartu NPWP.
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
    • Surat penerbitan Akun Wajib Pajak.
    • Surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak.Penerbitan ini dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.
  5. Penyampaian Dokumen: Dokumen-dokumen ini akan dikirimkan kepada Anda melalui Akun Wajib Pajak, alamat email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.
  6. Cetak Dokumen Fisik: Sama seperti Wajib Pajak Penduduk, jika Anda memerlukan cetak dokumen fisik, Anda bisa mengajukan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau KP2KP.

Pasal ini menjamin adanya prosedur pendaftaran NPWP yang jelas dan efisien, baik secara fisik maupun melalui pengiriman, dengan penyesuaian untuk berbagai jenis Wajib Pajak.