Cara Daftar NPWP: Online atau Langsung?
Pasal 14 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagaimana Anda bisa mendaftarkan NPWP, memberikan pilihan cara dan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Pilihan Cara Pendaftaran NPWP (Pasal 14 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui dua cara utama:
- Secara Elektronik:
- Melalui Portal Wajib Pajak (situs resmi pajak).
- Melalui laman atau aplikasi lain yang sudah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Melalui Contact Center DJP.
- Secara Manual (Jika Tidak Bisa Elektronik):
- Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditentukan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditentukan DJP.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran (Pasal 14 ayat (3), (4), (5), & (6) PER-7 Tahun 2025)
Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk):
- Tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan, selama permohonan dapat divalidasi dengan basis data yang berwenang (misalnya data kependudukan).
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk):
- Salinan paspor.
- Pasfoto berwarna.
- Pasfoto berwarna sambil memegang paspor.
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Untuk Badan yang berorientasi profit maupun non-profit: Salinan dokumen pendirian badan usaha, seperti akta pendirian dan perubahannya (untuk Badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk Bentuk Usaha Tetap/kantor perwakilan perusahaan asing).
- Untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO): Salinan perjanjian kerja sama KSO dan surat penunjukan anggota yang mewakili KSO (jika perjanjian tidak menyebutkan penunjukan).
- Untuk Instansi Pemerintah:
- Instansi Pemerintah Pusat: Salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran. Jika BLU (Badan Layanan Umum), sertakan juga SK Menteri/pejabat penetapan BLU.
- Instansi Pemerintah Daerah: Salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah. Jika BLUD, sertakan juga SK bupati/wali kota/gubernur penetapan BLUD.
- Instansi Pemerintah Desa: Surat pengangkatan kepala desa.
💡
Catatan Penting: Jika dokumen yang seharusnya dilampirkan sudah bisa divalidasi dengan data dari pihak yang berwenang, maka Anda tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.
"Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center." (Pasal 14 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)
Pasal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP dengan menawarkan berbagai saluran dan menyederhanakan persyaratan dokumen jika data sudah tersedia di sistem lain.