Cara Daftar NPWP: Online atau Langsung?

Pasal 14 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagaimana Anda bisa mendaftarkan NPWP, memberikan pilihan cara dan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Pilihan Cara Pendaftaran NPWP (Pasal 14 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui dua cara utama:

  1. Secara Elektronik:
    • Melalui Portal Wajib Pajak (situs resmi pajak).
    • Melalui laman atau aplikasi lain yang sudah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    • Melalui Contact Center DJP.
  2. Secara Manual (Jika Tidak Bisa Elektronik):
    • Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditentukan DJP.
    • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditentukan DJP.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran (Pasal 14 ayat (3), (4), (5), & (6) PER-7 Tahun 2025)

Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk):
    • Tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan, selama permohonan dapat divalidasi dengan basis data yang berwenang (misalnya data kependudukan).
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk):
    • Salinan paspor.
    • Pasfoto berwarna.
    • Pasfoto berwarna sambil memegang paspor.
  • Untuk Wajib Pajak Badan:
    • Untuk Badan yang berorientasi profit maupun non-profit: Salinan dokumen pendirian badan usaha, seperti akta pendirian dan perubahannya (untuk Badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk Bentuk Usaha Tetap/kantor perwakilan perusahaan asing).
    • Untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO): Salinan perjanjian kerja sama KSO dan surat penunjukan anggota yang mewakili KSO (jika perjanjian tidak menyebutkan penunjukan).
  • Untuk Instansi Pemerintah:
    • Instansi Pemerintah Pusat: Salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran. Jika BLU (Badan Layanan Umum), sertakan juga SK Menteri/pejabat penetapan BLU.
    • Instansi Pemerintah Daerah: Salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah. Jika BLUD, sertakan juga SK bupati/wali kota/gubernur penetapan BLUD.
    • Instansi Pemerintah Desa: Surat pengangkatan kepala desa.
💡
Catatan Penting: Jika dokumen yang seharusnya dilampirkan sudah bisa divalidasi dengan data dari pihak yang berwenang, maka Anda tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.
"Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center." (Pasal 14 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Pasal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP dengan menawarkan berbagai saluran dan menyederhanakan persyaratan dokumen jika data sudah tersedia di sistem lain.