Cara Memperbarui Data Pengurus Perusahaan di Coretax

Data pengurus perusahaan di Coretax gak update setelah klik AHU? 🧐 Coba cek lagi semua kolom wajib. Kalau data AHU bermasalah, lapor ke Ditjen AHU atau ajukan perubahan manual ke KPP terdekat!

Cara Memperbarui Data Pengurus Perusahaan di Coretax
Photo by Rilo Febrian / Unsplash

Memperbarui data pengurus perusahaan kini bisa dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax Wajib Pajak. Anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan tertulis ke KPP.

Syarat dan Langkah Pembaruan Data Pengurus

Jika perubahan pengurus menyebabkan adanya perubahan akta perusahaan, ikuti langkah-langkah berikut di Coretax:

  1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak Anda.
  2. Pilih menu Portal Saya.
  3. Pilih submenu Profil Saya.
  4. Pilih Informasi Umum.
  5. Klik tombol Edit.
  6. Pada bagian Informasi Umum, pastikan data telah benar dan sesuai.
  7. Klik "Ambil Data Terbaru dari DG AHU" untuk memvalidasi data dengan sistem AHU.
  8. Untuk melakukan perubahan data direksi/pengurus, navigasikan ke bagian Pihak Terkait.
  9. Lakukan pembaruan data pengurus sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  10. Setelah data diperbarui, centang pernyataan yang ada.
  11. Klik "Simpan".
  12. Terakhir, scroll ke paling bawah halaman, centang pernyataan lagi, dan klik "Simpan" sekali lagi untuk menyimpan semua perubahan.

Jika Muncul Pop-up "Success" tapi Data Tidak Ditemukan

Jika Anda sudah mengklik "Ambil Data Terbaru dari DG AHU" dan muncul pop-up "success" tetapi data tidak ditemukan atau data pengurus tidak berubah:

  • Data Bertanda Bintang Lengkap dan Bukan dari AHU: Apabila semua data yang bertanda bintang sudah terisi dan data tersebut bukan data mandatory dari DG AHU (artinya bisa diisi manual), Anda bisa langsung melanjutkan mengubah data pengurus di bagian Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Pihak Terkait. Setelah itu, simpan data pengurus, lalu simpan lagi dengan scroll ke paling bawah, centang pernyataan, dan simpan.
  • Data Bertanda Bintang Belum Lengkap dan Mandatory dari AHU: Jika ada data yang bertanda bintang belum lengkap dan merupakan data mandatory dari DG AHU (tidak bisa diisi manual), artinya ada ketidaksesuaian atau keterlambatan update data di sisi AHU. Dalam kasus ini, Anda dapat:
    1. Konfirmasi ke Ditjen AHU: Hubungi Ditjen AHU terkait data yang belum lengkap tersebut untuk memastikan data Anda sudah ter-update di sistem mereka.
    2. Lakukan Perubahan Data Melalui KPP/KP2KP: Jika kendala di Coretax tidak terselesaikan, Anda bisa mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Permohonan ini harus disertai dengan:
      • Mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
      • Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut (misalnya, akta perubahan yang sudah disahkan).