2 min read

Cara Mendaftarkan NIK ke Database Coretax untuk Non-Wajib NPWP

Jika seseorang tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) — misalnya, wanita kawin yang NPWP-nya digabung dengan suami atau individu di bawah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — NIK tetap perlu masuk ke database Coretax agar dapat dibuatkan bukti potong eBupot 21.

Solusi: Lakukan Register Only

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan Register Only:

  1. Akses coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat (HP/tablet/laptop) yang dilengkapi kamera.
  2. Pilih "Daftar di sini" > "Perorangan" > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
  3. Siapkan dokumen dan informasi berikut:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Alamat email dan nomor HP (untuk verifikasi)
    • Foto diri sambil memegang KTP
  4. Isi data secara lengkap dan pastikan:
    • Jenis Pekerjaan: Sesuai dengan status di Family Tax Unit (FTU) suami.
    • Nama Ibu Kandung: Sesuai data Dukcapil.
    • Nomor KK dan NIK Kepala Keluarga: Valid dengan Dukcapil dan FTU suami (isikan NIK Kepala Keluarga terlebih dahulu, lalu Nomor KK Kepala Keluarga).
    • Foto: Jelas dan terang.
💡
Jika terjadi error "data pihak ketiga", ini kemungkinan karena data tidak sesuai dengan Dukcapil terkini. Contoh perbedaannya bisa berupa beda huruf/penulisan alamat atau jenis pekerjaan (misalnya, tertulis "N0" di Dukcapil versus "NO", atau "Karyawan Swasta" versus "Mengurus Rumah Tangga").

Langkah Bila Terjadi Error (Opsional)

A. Jika Terjadi Error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!":

  1. Kepala Keluarga login ke Coretax.
  2. Cek sub-menu "Daftar Unit Keluarga".
  3. Jika anggota keluarga sudah ada tetapi masih error, hapus semua anggota keluarga, lalu tambah ulang via "Informasi Umum" > "Edit".
  4. Pastikan semua isian yang bertanda bintang di "Informasi Umum" terisi lengkap.
  5. Klik "Simpan".

Setelah berhasil masuk FTU, NIK seharusnya sudah bisa dicari saat pembuatan eBupot 21. Jika masih belum ditemukan di eBupot, coba ulangi proses "Daftar di Sini" untuk NIK tersebut dengan langkah-langkah di atas.

B. Jika Terjadi Error "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi":

👏 Ikuti panduan pada Solusi Notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!" di Coretax


Perbedaan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan "Register Only"

  • Aktivasi Akun Wajib Pajak: Digunakan jika NIK sudah muncul dalam hasil pencarian Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memperoleh akun Coretax dan agar NIK dapat ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.
  • Register Only: Digunakan jika NIK belum muncul dalam hasil pencarian Wajib Pajak. Tujuannya adalah agar NIK tersebut memiliki Akun Coretax dan dapat ditemukan saat pembuatan Bukti Potong.

Persamaan: Kedua proses ini akan menerbitkan Surat Penerbitan Akun WP melalui email yang berisi kata sandi untuk login ke Coretax.