Cara Mengajukan Penggabungan NPWP Istri dengan Suami
Punya NPWP terpisah tapi mau gabungin kewajiban pajak istri ke suami? Bisa
Anda ingin tahu bagaimana cara mengajukan penggabungan NPWP istri dengan suami. Ada dua skenario utama tergantung pada apakah istri sudah memiliki NPWP atau belum.
Skenario 1: Istri Belum Memiliki NPWP (Menggunakan NPWP Suami)
Jika suami sudah memiliki NPWP dan istri belum, maka untuk menjalankan kewajiban perpajakan, istri dapat langsung menggunakan NPWP suami. Dalam kasus ini, tidak ada permohonan penggabungan khusus yang perlu diajukan karena secara otomatis istri akan mengikuti NPWP suami.
Penting untuk diingat bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nantinya akan dilakukan oleh suami dengan menggabungkan penghasilan istri (jika ada) ke dalam SPT suami.
Skenario 2: Istri Sudah Memiliki NPWP Sendiri
Jika istri sudah memiliki NPWP sendiri, maka untuk tujuan penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami, NPWP istri dapat diajukan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Setelah berstatus NE, kewajiban perpajakan istri nantinya akan bisa menggunakan NPWP suami.
Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif (NE)
Pengajuan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Secara Online:Anda bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi DJP Online. Masuk ke akun istri, lalu cari menu yang berkaitan dengan pengajuan status Wajib Pajak Non-Efektif atau perubahan data. Anda akan diminta mengisi formulir elektronik dan melampirkan dokumen pendukung.
- Secara Langsung ke KPP:Istri atau suami (dengan surat kuasa jika istri berhalangan) dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP istri terdaftar. Di sana, Anda bisa mengisi formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan menyerahkan dokumen yang disyaratkan.
- Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi:Permohonan juga dapat disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke KPP tempat NPWP istri terdaftar.
Dokumen yang Biasanya Disyaratkan:
Meskipun detailnya bisa bervariasi, dokumen umum yang diperlukan untuk pengajuan status NE bagi istri yang ingin digabung dengan suami antara lain:
- Formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Fotokopi Kartu NPWP suami dan istri.
- Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah.
- Surat pernyataan bahwa istri tidak lagi memiliki penghasilan terpisah atau ingin kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.
Setelah NPWP istri berstatus Non-Efektif, seluruh kewajiban pelaporan penghasilan (baik suami maupun istri) akan digabungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami.