Cara Resmi Cek Status PKP Wajib Pajak Lain (Coretax Belum Tersedia)
❓ Pertanyaan:
Bagaimana cara memastikan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak lain melalui sistem Coretax?
✅ Jawaban:
Saat ini, konfirmasi status Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak lain belum dapat diakses melalui akun Coretax. Konfirmasi terkait status PKP dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi berikut:
- Layanan telepon KringPajak di nomor 1 500 200;
- Livechat melalui laman resmi http://pajak.go.id; atau
- Konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Daftar surel dan nomor telepon KPP dapat diakses melalui tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: