Cara Ubah Pengkreditan PPN Masukan
Ubah pengkreditan PPN masukan dengan edit faktur & buat pembetulan SPT Masa. Gunakan fitur “Kembali ke Status Approval” di e-Faktur/Coretax.
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah status pengkreditan PPN masukan yang sudah dilaporkan?
Jawaban:
Untuk mengubah masa pengkreditan atas faktur pajak masukan yang telah dilaporkan, langkah-langkah berikut dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax:
- Klik “Kembali ke Status Approval” pada faktur pajak masukan yang ingin diubah.
- Edit kembali faktur tersebut, lalu pilih:
- Masa pajak pengkreditan yang sesuai.
- Status pengkreditan: pilih “Kreditkan”.
- Setelah pengeditan selesai, buat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak terkait.
Langkah ini diperlukan agar data pengkreditan PPN masukan tercatat sesuai dengan masa pajak yang benar dan dapat dikreditkan secara sah dalam pelaporan pajak.