Contoh Kasus: Penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

seri PER 11 tahun 2025

Kasus 1: NPWP Pembeli Salah Input

Sebuah PKP, PT Maju Jaya, menjual perlengkapan kantor kepada CV Jaya Abadi. Saat membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), staf administrasi PT Maju Jaya salah memasukkan satu digit NPWP CV Jaya Abadi. Seluruh informasi lain (nama, alamat, jenis barang, harga, PPN) sudah benar.