Contoh Kasus: Penerimaan Hadiah Uang Tunai oleh PT ABC (PKP)
Situasi:
PT ABC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dari PT XYZ, rekanan bisnisnya. Hadiah ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan PT ABC dalam menyelesaikan proyek kerjasama. Atas pemberian hadiah ini, PT XYZ menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.