2 min read

Contoh Pencantuman Alamat PKP Penjual di Faktur Pajak

Pasal 34 PER-11/PJ/2025 tidak hanya mengatur alamat pembeli, tetapi juga sangat detail dalam menjelaskan bagaimana identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berikut adalah contoh kasus penerapannya:

1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail

Situasi: PT CA adalah PKP Toko Retail yang berkantor pusat di Jakarta Selatan (Jalan Gatot Subroto No. 42E). PT CA memiliki toko retail di Bali (Jalan Raya Legian No. 100, Kuta) yang sering melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor mereka.

This post is for paying subscribers only