Dampak Perpajakan Perubahan API-O ke API-P bagi Importir Produsen
❓ Pertanyaan:
Apakah terdapat perubahan dalam sistem perpajakan yang berlaku apabila perusahaan kami mengubah statusnya menjadi Produsen, yang disertai dengan perubahan izin impor dari Angka Pengenal Importir Umum (API-O) menjadi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)?
✅ Jawaban:
Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara spesifik implikasi terkait perubahan peruntukan impor yang disebabkan oleh perubahan jenis Angka Pengenal Importir (API).
Sepanjang terjadi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan mengenai Impor BKP.
Dengan demikian, aspek perpajakan yang berkaitan dengan Impor BKP tetap sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, termasuk pemungutan atas impor, saat ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.