Dari Stelsel Kas ke Stelsel akrual

❓ Pertanyaan

Bagaimana mekanisme perubahan pembukuan dari stelsel kas kembali ke stelsel akrual, dan apakah permohonannya bisa melalui aplikasi Coretax?


✅ Jawaban

Perubahan pembukuan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual tidak memerlukan permohonan melalui Coretax. Berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, hal ini terjadi secara otomatis jika Wajib Pajak memenuhi kondisi berikut:

  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas pada tahun pajak berjalan.
  2. Pemberitahuan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.