Data Keluarga untuk Tujuan Pajak

Pasal 5 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tentang data unit keluarga yang penting dalam administrasi perpajakan. Data ini menjadi dasar untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi beberapa anggota keluarga, terutama terkait dengan perhitungan pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pentingnya Data Unit Keluarga (Pasal 5 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (seperti yang dijelaskan di Pasal 4, misalnya untuk wanita kawin yang digabung dengan suami atau anak yang belum dewasa) hanya bisa dilakukan jika wanita kawin dan anak yang belum dewasa tersebut sudah menjadi bagian dari data unit keluarga dalam sistem perpajakan.


Siapa Saja yang Termasuk dalam Data Unit Keluarga? (Pasal 5 ayat (2) PER-7 Tahun 2025)

Data unit keluarga disesuaikan dengan status Wajib Pajak:

  • Untuk Wajib Pajak pria kawin:
    • Data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau KK lain, termasuk diri sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat).
    • Data anggota keluarga sedarah (misalnya orang tua, anak kandung) atau semenda (misalnya mertua, menantu) dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan penuh, baik yang ada di KK Wajib Pajak maupun KK lain.
  • Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang pajaknya dipisah (sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b atau c):
    • Hanya meliputi data Wajib Pajak wanita itu sendiri.
  • Untuk Wajib Pajak pria atau wanita yang tidak kawin dan memiliki NPWP sendiri:
    • Data Wajib Pajak itu sendiri.
    • Data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan penuh, baik dalam satu KK maupun KK lain.
  • Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang berstatus kepala keluarga (sesuai Pasal 4 ayat (4)):
    • Data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK Wajib Pajak atau KK lain, termasuk diri sendiri dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat).
    • Data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan penuh.

Aturan Khusus untuk Wanita Kawin dengan Suami Tidak Berpenghasilan (Pasal 5 ayat (3) PER-7 Tahun 2025)

Dalam kasus Wajib Pajak wanita kawin yang pajaknya dipisah, namun suaminya tidak berpenghasilan, wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Data seluruh anggota keluarga yang meliputi diri sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat) yang tercantum dalam KK Wajib Pajak atau KK lain.
  • Data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain yang disebutkan di atas yang menjadi tanggungan penuh, yang tercantum pada KK Wajib Pajak atau KK lain.

Ketentuan Tambahan (Pasal 5 ayat (4) & (5) PER-7 Tahun 2025)

  • Anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan lagi dalam data unit keluarga lain. Hal ini untuk menghindari duplikasi.
  • Penyampaian atau perubahan data unit keluarga ini dilakukan melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak.

Fungsi Data Unit Keluarga (Pasal 6 PER-7 Tahun 2025)

Wajib Pajak menggunakan data unit keluarga ini sebagai:

  • Daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak.
  • Dasar untuk menghitung besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.