Definisi Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan." [Pasal 1 angka 114 dari PMK 81 Tahun 2024]
1. Wilayah Republik Indonesia: Ini adalah dasar kedaulatan negara Indonesia. Seluruh daratan, perairan, dan ruang udara yang secara sah diakui sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia merupakan cakupan awal dari Daerah Pabean [PMK 81 tahun 2024].
2. Meliputi Darat, Perairan, dan Ruang Udara di Atasnya: Ketiga elemen ini adalah komponen geografis dasar dari wilayah kedaulatan suatu negara.
- Darat: Semua daratan di Indonesia, termasuk pulau-pulau.
- Perairan: Ini mencakup perairan pedalaman (danau, sungai), laut teritorial, dan perairan kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
- Ruang Udara di Atasnya: Seluruh ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan perairan Indonesia juga termasuk dalam Daerah Pabean .
3. Serta Tempat-tempat Tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen: Ini adalah perluasan dari wilayah kedaulatan dalam konteks kepabeanan.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Ini adalah area laut di luar dan berbatasan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, serta yurisdiksi atas kegiatan lain yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut .
- Landas Kontinen: Ini adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan suatu negara. Di landas kontinen, Indonesia juga memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alamnya. "Tempat-tempat tertentu" ini merujuk pada instalasi atau fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di area tersebut, yang tunduk pada hukum kepabeanan Indonesia.
4. Yang di Dalamnya Berlaku Undang-Undang yang Mengatur Mengenai Kepabeanan: Ini adalah aspek hukum yang paling krusial. Artinya, di seluruh wilayah yang telah disebutkan di atas, semua barang yang masuk atau keluar (impor atau ekspor), serta kegiatan terkait, tunduk pada peraturan perundang-undangan kepabeanan Indonesia, seperti bea masuk, bea keluar, dan ketentuan lainnya.
Signifikansi dalam Perpajakan (khususnya PPN): Konsep Daerah Pabean sangat fundamental dalam perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Impor: Pemasukan barang dari "luar Daerah Pabean" ke "dalam Daerah Pabean" dikenakan PPN impor [Sosialisasi PER 11 Pj 2025].
- Ekspor: Pengeluaran barang dari "dalam Daerah Pabean" ke "luar Daerah Pabean" adalah ekspor, yang umumnya dikenakan PPN 0%.
- Pemanfaatan Jasa/Barang Tidak Berwujud: Ada ketentuan khusus untuk pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tetapi dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. Hal ini juga dikenakan PPN.
Jadi, Daerah Pabean adalah batas geografis dan hukum di mana otoritas kepabeanan Indonesia berlaku penuh, dan ini memiliki implikasi langsung terhadap kewajiban perpajakan terkait impor, ekspor, dan pemanfaatan jasa/barang dari luar negeri.