Deposit SPT Terkunci di Coretax
Kasus Temporer
Pertanyaan:
Saya sudah menyetor dalam satu deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan SPT Masa PPN. Namun, saat melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi setelah melapor SPT Masa PPh 21, pilihan pemindahbukuan deposit tidak muncul dan hanya ada opsi untuk membuat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?
Jawaban:
Sejak 18 Juli 2025, sistem Coretax mengubah alur pelaporan SPT dengan deposit. Kini, pelaporan SPT akan diselesaikan terlebih dahulu tanpa menunggu proses booking pencatatan pembayaran rampung. Hal ini menyebabkan deposit tidak dapat langsung digunakan untuk transaksi berikutnya sampai proses booking-nya selesai.
Dampak Perubahan Sistem
- Bukti Pemindahbukuan Deposit: Pelaporan SPT menggunakan deposit yang berhasil tidak langsung mendapatkan bukti pemindahbukuan deposit bersamaan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Kredit Tersisa: Saldo deposit di buku besar akan terlihat masih utuh karena proses booking belum selesai.
- Deposit Terkunci (Reserved): Deposit yang masih dalam proses booking tidak dapat digunakan sementara untuk pelaporan SPT berikutnya sampai proses booking-nya selesai.
Per 22 Juli 2025 pukul 19:10 WITA, proses booking sudah berjalan lancar, sehingga seharusnya waiting time tidak lagi memengaruhi fungsi pengisian dan penggunaan deposit seperti yang dikenal oleh Wajib Pajak.
Tips Pengisian Deposit ke Depan
Tips A: Pecah Pengisian Deposit Wajib Pajak disarankan untuk mengisi deposit hanya senilai kurang bayar SPT yang akan dilaporkan, tidak secara gelondongan untuk beberapa SPT atau beberapa masa pajak sekaligus. Ini akan mempercepat proses booking deposit dan menghindari waiting time saat menggunakan deposit yang sama untuk pelaporan SPT berikutnya.
Tips B: Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan Jika deposit masih banyak atau Wajib Pajak tetap melakukan pengisian deposit secara gelondongan, kombinasikan pelaporan SPT dengan pembuatan kode billing dan permohonan pemindahbukuan manual, dengan cara:
- Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit", tetapi pilih “Buat Kode Billing” saat akan membayar dan melaporkan SPT.
- Kode billing yang terbentuk tidak perlu dibayar.
- Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
- Masuk ke modul “Pembayaran” → “Permohonan Pemindahbukuan”.
- Cari Kredit Deposit gelondongan yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍).
- Pilih "Akun Wajib Pajak" sebagai Tujuan Pemindahbukuan.
- Pilih "SPT" sebagai Jenis Kewajiban.
- Pastikan sumber dana mencukupi kurang bayar SPT yang sedang menunggu pembayaran (hanya dari 1 sumber deposit).
Solusi untuk Deposit yang Terkunci
Bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:
- Opsi 1: Menunggu hingga deposit tersedia kembali, lalu lapor SPT berikutnya dengan mekanisme kombinasi seperti di Tips B.
- Opsi 2: Lapor dengan membuat Kode Billing dan segera membayar Kode Billing tersebut (dalam hal khawatir terlambat lapor).
Cara cek deposit sudah dapat digunakan secara mandiri: Saat mengklik "Bayar dan Lapor SPT", pilihan “Pemindahbukuan deposit” sudah muncul.
Kesimpulan
- Prioritaskan pembayaran melalui “buat kode billing” dari draf SPT.
- Pengisian deposit tetap dianggap sebagai tanggal bayar dan berguna untuk menghindari denda keterlambatan setor, meskipun dipindahbukukan melalui permohonan manual ke tujuan ‘SPT menunggu pembayaran’ di kemudian hari.
- Cara kombinasi pelaporan SPT dan pemindahbukuan dengan permohonan lebih rapi, mudah dilacak, dan meminimalkan waiting time.
Member discussion