2 min read

Detail Pengisian Identitas di Faktur Pajak

seri PER 11 tahun 2025

Pasal 34 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 secara rinci mengatur bagaimana pengisian nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pihak penjual (PKP) maupun pembeli/penerima jasa dalam Faktur Pajak. Tujuannya adalah memastikan data yang tercantum valid dan sesuai dengan administrasi perpajakan.

Identitas PKP Penjual (Ayat 1 & 2)

  • Wajib Sesuai Data DJP: Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP/JKP wajib diisi sesuai dengan data tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem DJP.
  • Alamat Tambahan untuk Toko Retail: Khusus untuk PKP Toko Retail yang menyerahkan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor, Faktur Pajak wajib mencantumkan juga alamat tempat kegiatan usaha yang digunakan untuk penyerahan tersebut, sesuai data DJP.
  • Alamat Tambahan (Pilihan) untuk PKP Lain: PKP selain toko retail dapat (tidak wajib) mencantumkan alamat tempat kegiatan usaha yang digunakan untuk menyerahkan BKP/JKP, jika alamat tersebut juga diadministrasikan dalam sistem DJP.

Identitas Pembeli/Penerima Jasa (Ayat 3 & 4)

  • Wajib Sesuai Data Sebenarnya: Identitas pembeli/penerima jasa (nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor) wajib diisi sesuai dengan data yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  • Penggunaan Data DJP untuk SPDN: Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat pembeli/penerima jasa yang diadministrasikan dalam sistem DJP.

Kewajiban Perubahan Data (Ayat 5 & 6)

  • Jika Data Tidak Sesuai: Apabila nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem DJP berbeda dengan yang sebenarnya, atau jika alamat yang sebenarnya belum teradministrasi dalam sistem DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data.
  • Prosedur Perubahan Data: Permohonan perubahan data ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP dan PKP.

Pengisian Alamat dalam Kondisi Khusus (Ayat 7, 8, 9)

Ada ketentuan khusus mengenai pengisian alamat pembeli/penerima jasa jika terkait dengan kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut:

  • Penyerahan ke Kawasan Berfasilitas & Mendapat Fasilitas: Jika BKP/JKP dikirimkan atau diserahkan ke tempat kegiatan usaha di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (misalnya kawasan berikat, KEK, kawasan perdagangan bebas) dan penyerahan tersebut memang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka alamat pembeli/penerima jasa di Faktur Pajak wajib diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima BKP/JKP tersebut.
  • Penyerahan ke Kawasan Berfasilitas Tapi Tidak Mendapat Fasilitas, atau ke Kawasan Tidak Berfasilitas: Jika BKP/JKP dikirimkan atau diserahkan ke tempat kegiatan usaha yang:
    • Berada di kawasan berfasilitas PPN tidak dipungut, tetapi penyerahan tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut; atau
    • Tidak berada di kawasan berfasilitas PPN tidak dipungut,
    • dan alamat ini berbeda dengan tempat tinggal/kedudukan pembeli/penerima jasa, maka alamat di Faktur Pajak dapat diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima BKP/JKP tersebut. Ini memberikan fleksibilitas.
  • Definisi Kawasan/Tempat Tertentu: Pasal ini juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan "kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut" (misalnya tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan ketentuan lain yang relevan).

Ayat (10) menyebutkan bahwa contoh pencantuman alamat untuk berbagai skenario ini tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025.