Diskon dan Pelunasan di Faktur Pajak: Yang Benar Itu Bagaimana?

Ketika ada diskon pada Faktur Pajak (FP) pelunasan, khususnya jika sudah ada pembayaran uang muka, ini seringkali menimbulkan kebingungan. Berikut penjelasan yang benar sesuai sistem:

Diskon Diinput Saat Pembuatan FP Uang Muka

Secara sistem, diskon tidak dapat diinput pada saat membuat Faktur Pajak Pelunasan. Diskon tersebut seharusnya dimasukkan pada saat pembuatan Faktur Pajak Uang Muka, yaitu ketika kamu memasukkan detail transaksi barang dan jasa.

Solusi untuk Kasus Kamu

Jika kamu sudah terlanjur membuat FP Uang Muka tanpa memasukkan diskon, langkah yang benar adalah:

  1. Buat Faktur Pajak Pengganti atas Uang Muka yang sudah terbit. Pada FP pengganti ini, masukkan nilai potongan harga (diskon) sebesar Rp100.000.
  2. Setelah FP Pengganti uang muka berhasil dibuat, barulah kamu bisa melanjutkan dengan membuat Faktur Pajak Pelunasan.

Contoh Perhitungan yang Benar

Jika uang muka sudah dibuat pengganti dengan memasukkan potongan harga sebesar Rp100.000, maka detailnya akan menjadi seperti ini:

  • Pada Faktur Pajak Uang Muka (setelah penggantian):
    • Kolom Total Harga akan tetap tertulis Rp5.000.000.
    • Kolom Potongan Harga akan tertulis Rp100.000.
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan dihitung dari (Harga Jual - Diskon), lalu dikalikan dengan persentase uang muka yang sudah dibayar.
  • Pada Faktur Pajak Pelunasan:
    • Jumlah yang akan dilunasi dan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pelunasan adalah Rp900.000. Ini didapat dari Rp1.000.000 (sisa pelunasan awal) dikurangi Rp100.000 (diskon yang sudah diperhitungkan di FP uang muka).

Jadi, yang benar adalah pelunasan sebesar Rp900.000 dengan harga jual total sebesar Rp5.000.000 (setelah diskon Rp100.000 sudah diperhitungkan di FP uang muka).

Ini penting untuk memastikan data pada detail transaksi di Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasan sesuai dan valid secara perpajakan.