Dokumen Pendukung Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 jika setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Anda dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.