Donasi dari Pengurus Yayasan

❓ Pertanyaan

Apakah donasi yang diterima yayasan sosial dari pengurus (tercantum dalam akta) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)? Yayasan ini bergerak membantu anak yatim.


✅ Jawaban

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 245/PMK.03/2008, donasi, hibah, atau bantuan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan sepanjang pemberi tidak memiliki:

  1. Hubungan usaha,
  2. Hubungan pekerjaan,
  3. Hubungan kepemilikan, atau
  4. Hubungan penguasaan

dengan penerima donasi.

🗝️
Jika donasi berasal dari pengurus yayasan yang tercantum dalam akta, maka terdapat hubungan kepemilikan/penguasaan. Dengan demikian, donasi tersebut termasuk objek PPh.

Dasar Hukum