Donasi dari Pengurus Yayasan
❓ Pertanyaan
Apakah donasi yang diterima yayasan sosial dari pengurus (tercantum dalam akta) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)? Yayasan ini bergerak membantu anak yatim.
✅ Jawaban
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 245/PMK.03/2008, donasi, hibah, atau bantuan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan sepanjang pemberi tidak memiliki:
- Hubungan usaha,
- Hubungan pekerjaan,
- Hubungan kepemilikan, atau
- Hubungan penguasaan
dengan penerima donasi.
🗝️
Jika donasi berasal dari pengurus yayasan yang tercantum dalam akta, maka terdapat hubungan kepemilikan/penguasaan. Dengan demikian, donasi tersebut termasuk objek PPh.
Dasar Hukum