e-Faktur Desktop untuk PKP di 2025
❓ Pertanyaan
Apakah PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak dalam sebulan masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop?
✅ Jawaban
Berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, termasuk PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.
Pengecualian berlaku bagi: