Ekspor Jasa Kena Pajak 2025

Ekspor Jasa Kena Pajak 2025
Photo by Andy Li / Unsplash

Apa yang dimaksud dengan Ekspor Jasa Kena Pajak?

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia) untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor di luar Daerah Pabean.

  1. Jasa Kena Pajak (JKP) JKP adalah jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang PPN. Ini berarti layanan atau pekerjaan yang Anda serahkan masuk dalam kategori yang secara hukum dikenakan PPN.
  2. Daerah Pabean Ini merujuk pada wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Singkatnya, ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia di mana peraturan bea cukai berlaku.
  3. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak Pihak yang menerima manfaat langsung dari Ekspor Jasa Kena Pajak memiliki karakteristik khusus:
    • Orang pribadi atau badan.
    • Melakukan perikatan (perjanjian atau kontrak) dan menerima manfaat langsung dari JKP yang diekspor.
    • Berada di luar Daerah Pabean Indonesia.
    • Merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4. Jenis-jenis Jasa Kena Pajak yang Dapat Dikategorikan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak yaitu:
    • Jasa pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, misalnya:
      • Jasa maklon (jasa pembuatan barang berdasarkan pesanan).
      • Jasa perbaikan dan perawatan (repair and maintenance services).
      • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang terkait dengan barang untuk tujuan ekspor.
    • Jasa pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean, misalnya:
      • Jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berlokasi di luar Daerah Pabean.
    • Jasa yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, baik yang melekat pada barang maupun tidak, antara lain:
      • Jasa teknologi dan informasi.
      • Jasa penelitian dan pengembangan (research and development).
      • Jasa persewaan alat angkutan berupa pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
      • Jasa konsultansi.
      • Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor.
      • Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, dan/atau komunikasi/konektivitas data.
  5. Ketentuan Khusus untuk Jasa Maklon Untuk jasa maklon agar dapat dianggap sebagai Ekspor JKP, ada empat syarat yang harus dipenuhi:
    • Spesifikasi dan bahan baku atau bahan setengah jadi disediakan oleh penerima Ekspor JKP.
    • Bahan baku atau bahan setengah jadi tersebut akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
    • Kepemilikan atas BKP yang dihasilkan tetap berada pada penerima Ekspor JKP.
    • BKP yang dihasilkan dari pelaksanaan jasa maklon tersebut diekspor oleh penerima Ekspor JKP.
  6. Pembayaran dan Konsekuensi Ketidakpatuhan Penting untuk dicatat bahwa agar suatu jasa dapat dianggap sebagai Ekspor JKP, harus ada pembayaran yang sah dan bukti pembayaran yang valid dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Jika kegiatan pelayanan tersebut tidak memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan sebagai Ekspor JKP, maka akan dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan akan dikenakan PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Dokumentasi
    • Pengenaan PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Ini umumnya berarti tarif PPN 0% untuk ekspor, yang memungkinkan PKP untuk mengkreditkan atau meminta pengembalian Pajak Masukan yang terkait.
    • Faktur Pajak: PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat ekspor jasa dilakukan.
      • Dokumen yang Dipersamakan: Faktur Pajak ini menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen tersebut adalah "pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak" yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
      • Prosedur Pembuatan: Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP ini wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
      • Untuk Jasa Maklon: Selain Faktur Pajak, PKP juga wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan kepabeanan untuk ekspor BKP yang dihasilkan dari jasa maklon.
      • Mata Uang: PPN dihitung dalam satuan mata uang Rupiah. Jika penyerahan JKP dilakukan dengan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN harus dikonversi ke dalam Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
      • Pelaporan: Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
    • Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan: Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berhubungan langsung dengan kegiatan Ekspor JKP, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan PPN. Ini adalah keuntungan penting karena PPN yang dibayarkan untuk input dapat diklaim kembali atau digunakan untuk mengurangi kewajiban PPN lainnya.
Singkatnya, Ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan jasa dari Indonesia yang dimanfaatkan di luar negeri oleh Wajib Pajak asing yang tidak memiliki kehadiran fisik (BUT) di Indonesia. Jenis jasanya beragam, mulai dari maklon hingga konsultansi IT, dengan syarat dan dokumentasi yang ketat. PPN dikenakan dengan tarif 0%, memungkinkan PKP mengklaim kembali pajak masukan.